Gunakan Mikrofon di Pesawat, Neno Warisman Terancam Hukuman Penjara, Ini Penjelasannya

Aktivis gerakan #2019gantipresiden Neno Warisman, dinilai bersalah dan melanggar aturan UU Penerbangan Republik Indonesia.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Neno Warisman bicara pakai mikrofon pesawat setelah diadang massa di Pekanbaru, Riau (Kompas/Istimewa) 

TRIBUNJAMBI.COM - Aktivis gerakan #2019gantipresiden Neno Warisman, dinilai bersalah dan melanggar aturan UU Penerbangan Republik Indonesia.

Seperti diketahui, Neno Warisman menggunakan mikrofon pesawat Lion Air yang menerbangkan dirinya dari Pekanbaru-Jakarta, Sabtu (25/8/2018).

Aksi tersebut menjadi ramai dan viral karena ada penumpang yang merekamnya.

Ketua Presidium Indonesial Police Watch (IPW), Neta S Pane, seperti dikutip dari Tribunnews.com, menilai tindakan Neno Warisman itu melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan.

Pasal itu menyebutkan, menguasi secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Di dalam pasal 425, disebutkan ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.

Baca: 1962, Dulu Sebelum Paspampres Ada Cakrabirawa yang Beranggota Petikan Pasukan Elite

Maka didasarkan pasal tersebut, Neno Warisman terancam hukuman setahun penjara atau denda Rp 509 juta.

Sedangkan pilot atau pramugari yang memberi izin kepada Neno Warisman bisa dikenakan sanksi pencabutan lisensi terbang.

Sanksi itu didasarkan pada pasal 425 UU Penerbangan.

Neta S Pane meminta Polda Riau segera mengusut kasus tersebut, untuk mengetahui apakah Neno Warisman menggunakan mikrofon seizin pilot atau tidak.

"Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya," kata Neta.

Baca: Bea Cukai Aceh Hibahkan 27 Ton Bawang Merah Tangkapan Polda ke Masyarakat

"Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," sambungnya.

Kru Pesawat Dilarang Terbang

Pilot Lion Air dan Pramugari yang menerbangkan aktivis gerakan #2019gantipresiden Neno Warisman dari Pekanbaru-Jakarta, beberapa waktu lalu, diberi sanki.

Nasib apes yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved