Dugaan Suap Penerimaan CPNS Sarolangun 2013 Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Dipidana 1,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa M Daud selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN
Sidang mendengarkan replik JPU terhadap terdakwa dugaan suap CPNS Sarolangun tahun 2013 disampaikan dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/8/18). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggapi pembelaan terdakwa kasus dugaan penerima suap CPNS Sarolangun melalui honorer kategori II, M Daud.

Tanggapan yang disampaikan melalui tim Penasihat Hukum (PH) beberapa waktu lalu.

Replik JPU tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis (30/8/18).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tanggapanya tetap pada tuntutan terhadap M Daud dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

"Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa M Daud selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan," kata Ferry, satu di antara jaksa yang menangani kasus itu.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha akan kembali menggelar sidang pada Senin (3/9/18) dengan agenda pembacaan vonis.

"Sidang ditutup, dan akan kembali digelar pada Senin, 3 September 2018 dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim," kata dia.

Terpisah, Wajdi yang mewakili tim PH terdakwa, telah menyampaikan pledoi terhadap kliennya beberapa waktu lalu.

Dalam pledoi itu, dia berharap ketua majelis hakim dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa dari tuntutan.

"Saya kemarin sudah sampaikan pledoi agar klien kita diringankan atau dibebaskan, tapi JPU tetap pada tuntutannya. Tinggal kita lihat keputusan hakim, Senin (3/9/18) mendatang," terangnya.

Sebagai informasi, jaksa menuntutnya dengan pasal subsidair, pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu.

Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.

Dia sempat beriktikad baik dengan mengembalikan uang tersebut sejumlah Rp 172,9 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved