Diambil Dari Pasukan Elit Kopassus, Denjaka, Den Bravo, Ini Tugas dan Keistimewaan 4 Grup Paspampres
Setiap prajurit atau anggotanya dipilih dari yang terbaik dari segi fisik, mental, inteligensi, postur,
TRIBUNJAMBI.COM - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) beranggotakan para tentara terbaik dari masing-masing matra di TNI, baik laut, darat dan udara.
Personel Paspampres berasal dari prajurit pilihan seperti: (Kopassus, Raider, Kostrad, Marinir, Yontaifib, Denjaka, Kopaska dan Kopaskhas, Den Bravo 90), yang setiap prajurit atau anggotanya dipilih dari yang terbaik dari segi fisik, mental, inteligensi, postur, dll untuk bertugas menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia beserta keluarga.
Paspampres adalah singkatan dari Pasukan pengamanan presiden.
Tugasnya adalah mengawal Presiden Indonesia, keluarganya, hingga pejabat tinggi Indonesia lainnya ke mana pun mereka pergi.
Baca: Dilatih di Markas Kopassus, Ini Kisah Sniper Legendaris TNI Tatang Koswara Tembak 49 Kepala Fretilin
Nah, ada satu fakta tentang Paspampres.
Ternyata mereka dibagi dalam empat grup utama, lo!
Pembagian grup ini berdasarkan pada siapa saja yang akan dikawal.
Nah, Bobo sudah merangkum empat grup paspampres yang ada di Indonesia. Ini penjelasannya.
1. Grup A
Grup A adalah pasukan pengamanan yang khusus mengawal presiden beserta keluarganya dalam jarak dekat.
Grup ini memiliki kekuatan 4 detasemen. Detasemen adalah istilah dalam dunia militer dan polisi, yang artinya unit pasukan kecil yang dikhususkan pada tugas tertentu di daerah tertentu.
2. Grup B
Grup B, merupakan pengamanan yang khusus diberikan kepada wakil presiden beserta keluarga wakil presiden.
Sama halnya dengan grup A, grup B memiliki kekuatan 4 detasemen atau 4 unit pasukan.
Baca: Cari Gara-gara! Kelompok Perompak Abu Sayyaf Mesti Berurusan dengan Denjaka & Kopassus
3. Grup C
Grup C adalah pasukan yang melakukan pengawalan terhadap tamu negara beserta keluarganya yang datang ke Indonesia.
Tamu negara yang dikawal yakni kepala negara dan kepala pemerintahan seperti presiden, wakil presiden, atau menteri dari negara lain.
4. Grup D
Adapun Grup D merupakan pasukan khusus yang ditugaskan untuk mengawal presiden dan wakil presiden yang sudah tidak menjabat lagi.
Baca: Datang ke Markas Marinir dan Disambut Denjaka, Jenderal AS Kaget Lihat Aksi Pasukan Elite TNI AL
Baca: Berjuluk Hantu Laut, Siapa Sangka Cukup Seorang Diri Kopaska Buat 1 Kapal Perang Malaysia Tunduk
Jadi, tak hanya presiden yang sedang menjabat saja yang dijaga.
Presiden dan wakil presiden Indonesia di tahun-tahun sebelumnya juga dikawal oleh paspampres. (Retno Nurul Aisyah)
(Artikel ini sudah tayang di bobo.grid.id dengan jusul “Pasukan Pengawal Presiden Dibagi Menjadi 4 Grup, Apa Bedanya?”)