Deretan Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Berniat Pindah?
Dengan gaji tinggi, kebutuhan keluarganya akan terpenuhi, bisa menabung, ikut asuransi dan berinvestasi
PDB Nominal : US$ 17,418 triliun
PDB Perkapita : US$ 54.596
Upah Buruh Terendah : US $ 60.717/tahun ( Bila kurs US$ 1 = Rp 14.500, maka nilainya setara dengan Rp 880,4 juta)
Pajak Penghasilan : 23%
Mulai 1 Januari 2018, undang-undang upah minimum regional di Amerika Serikat mengalami kenaikan.
Sekitar 4,5 juta pekerja yang tersebar di 18 negara bagian akan mendapatkan gaji minimum baru sebesar US 60.717 atau Rp 880,4 juta setahun.
Dengan upah sebesar itu, menempatkan Amerika Serikat sebagai negara kedua tertinggi yang menggaji warganya.
Tetapi gaji sebesar ini belum dipotong pajak yang besarnya 23%.
Bila dirata-ratakan, setiap warga Amerika mendapatkan UMR sekitar Rp 74 juta per bulan.
Dengan gaji tersebut, warga bisa membeli rumah sederhana dengan luas sekitar 80-100m2 seharga Rp 400 jutaan dicicil selama 15 tahun, mengkredit mobil yang layak pakai seharga Rp250 juta selama 5 tahun, membeli perabot rumah tangga, kebutuhan harian keluarga, punya tabungan dan bisa refreshing ke tempat wisata setiap akhir pekan.
Swiss
PDB Nominal : US$ 688.434 miliar
PDB Perkapita : US$ 84.070
Upah Buruh Terendah : US $ 92.625/tahun ( Bila kurs US$ 1 = Rp 14.500, maka nilainya setara dengan Rp1,34 miliar)
Pajak Penghasilan : 30%
Swiss termasuk salah satu negara terkaya di dunia, jadi wajar saja kalau pemerintahnya sangat memperhatikan kesejahteraan warganya.
Pemerintah Swiss menerapkan UMR bagi warganya sebesar US$ 92.625 atau Rp 1,34 miliar setahun.
Dengan pendapatan sebesar itu, kalau hidup di Indonesia tentu akan menjadikan seseorang kaya raya.
Tetapi hidup di Swiss, dengan gaji tersebut hanya pas-pasan saja.
Karena, warga Swiss setiap bulan diwajibkan membayar sewa rumah, asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun yang besarnya sekitar Rp 50 juta.
Sebagai perbandingan, harga bensin pertamax (di Swiss tidak ada premium dan pertalite) adalah Rp 21.000 per liter.