Sidang Kasus Suap CPNS, Ridho Ungkap Temani M Daud, Tapi Tidak Tahu Isi Kantong Asoi

Sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan CPNS K2 Sarolangun kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
M Daud jalani sidang 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan CPNS K2 Sarolangun kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa M Daud, Senin (20/8/18).

Satu di antara saksi yang dihadirkan adalah Ridho, selaku staf honorer di Dinas Pendidikan Sarolangun. Dia mengaku pernah menemani M Daud ke rumah Tamim untuk mengantarkan bungkusan plastik.

"Pernah kami antar Pak Daud ke rumah Pak Tamim. Dua motor, saya sama Pak Daud, satu lagi kawan saya. Sampai rumah Pak Tamim, kami balik. Saya berdua naik motor kawan saya," kata dia di persidangan.

Dia mengatakan, sekitar dua kali mengantarkan bungkusan plastik yang belakangan diketahui berisi uang itu.

"Sekitar dua kali. Saya tidak tahu isinya, tapi kayak kertas. Kantong asoi itu ditaruh di depan dekat kap motor. Kantong asoi besar, warna hitam," terangnya.

Dia mengaku hanya menerima perintah dari M Daud. Dia juga mengaku tidak menerima upah apapun dalam mengantarkan M Daud ke rumah Tamim.

Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
m daud
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved