Paskibraka, Dibentuk H Mutahar Inilah Sejarah Pasukan Pengibar Bendera Indonesia Dari 5 Menjadi 45

Satu diantara yang identik dengan pengibaran bendera pusaka yakni, Paskibraka atau pasukan pengibar bendera pusaka.

Editor: bandot
kompas.com
Suasana pengukugan Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8/2018).(Fabian Januarius Kuwado) 

17 Agustus 1969, seluruh Pasukan Pengerek Bendera Pusaka adalah pemuda tingkat SLTA utusan dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Utusan terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Tahun 1973, istilah Pasukan Pengerek Bendera Pusaka lalu berubah menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Akronim itu dicetuskan seorang sarjana seni rupa bernama Idik Sulaeman, adik pandu Mutahar.

Idik juga menyempurnakan bentuk Paskibraka dengan membuat lambang korps, lambang anggota, tanda pengukuhan berupa lencana, hingga seragam resmi.

Saat Upacara Digembleng fisik Pada tahap selanjutnya, para anggota Paskibraka direkrut berdasarkan kriteria prestasi dan kriteria fisik.
Misalnya ditentukan tinggi badan sekitar 160 sentimeter dan kondisi tubuh yang sehat dan bugar untuk melaksanakan tugas di lapangan.

Seleksi dilakukan berjenjang.

Utusan sekolah menengah atas membentuk Paskibraka tingkat kabupaten dan kota. Sepasang terbaik dari sana kemudian naik ke tingkat provinsi.
Tidak berhenti sampai di situ, sepasang terbaik dari tingkat provinsi akan diutus menjadi Paskibraka Nasional.

Setiap anggota Paskibraka memperolel pelatihan selama 27 hari di Jakarta.
Pelatihan ini termasuk berat.

Sebab terdiri dari gemblengan fisik dan mental oleh TNI Polri dengan kurikulum baku.

Selain latihan fisik dan mental di mana baris berbaris menjadi keterampilan dasar dan utama, mereka juga memperoleh bekal pemantapan mental dan keimanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cikal Bakal Paskibraka, Dari 5 Menjadi 45...",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved