HUT RI ke-73 Sebanyak 2.399 Narapidana di Jambi Dapat Remisi, 45 Langsung Bebas
Dari ribuan terpidana penerima remisi, 45 orang diantaranya langsung bebas dan berhak kembali ke masyarakat
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 2.399 orang narapidana di wilayah hukum kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi mendapat remisi khusus HUT RI ke 73 Republik Indonesia yang jatuh pada Jumat (17/8/2018) besok.
Bambang Palasara, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi mengatakan pemberian remisi khusus hari kemerdekaan ini akan di berikan kepada para terpidana secara serentak Jumat besok di masing-masing lapas di Kabupaten dan Kota.
"Meskipun ada juga yang proses penyerahan temisinya dilakukan dalam upacara hari ulang tahun kemerdekaan RI ke 73 besok,"kata Bambang usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi.
Dari ribuan terpidana penerima remisi, 45 orang diantaranya langsung bebas dan berhak kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukumannya.
"Untuk di lapas kelas II Jambi ada 14 orang yang langsung bebas," kata Bambang Palasara.
Untuk pemberian remisi sendiri kata Bambang ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh terpidana itu sendiri.
Selain telah melewati minimal sembilan bulan masa hukuman, syarat lainnya adalah berkelakuan baik selama menjalani proses hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Ketentuan lainnya adalah telah memasuki 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik serta masa kurungan minimal 9 bulan" pungkasnya.