Siap-siap Besok Ada Kejutan dari Ahok! Bebas Murni Atau Calon Istri? Ini Kata Sang Adik di Instagram

Sebelum mendekam di penjara atas kasus penistaan agama. Basuki Tjahaja Purnama sudah diketahui memiliki

Penulis: rida | Editor: rida
Kompas
Foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah terpasang di galeri mantan gubernur di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/6/2017). 

Apa yang akan dilakukan Ahok setelah bebas?

Hingga saat ini, masyarakat masih dibingungkan dengan teka-teki Ahok di bulan Agustus. Dia bisa saja mendapat kebebasan dengan status bebas bersyarat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Ade Kusmanto, mengatakan belum dapat memastikan Basuki Tjahaja Purnama akan bebas bersyarat pada Agustus 2018.

"Belum dapat dipastikan pak Ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus," kata Ade.

Dia mengatakan itu karena hingga saat ini Ditjen PAS belum menerima usulan pembebasan bersyarat Ahok dari lapas 1 Cipinang.

"Karena sampai saat ini, lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara Online maupun manual ke Ditjen PAS," kata Ade.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami justru membenarkan bahwa Ahok akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018.

"Bisa pembebasan bersyarat bulan Agustus," kata dia.

Penjelasan Adik Ahok

Adik Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra, mengatakan kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat.

Dia mengatakan Ahok lebih memilih menunggu pembebasan murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.

Fifi mengatakan memang belum ada hitung-hitungan pasti mengenai waktu Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat pada Agustus 2018.

Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana. Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.

Diketahui Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin (26/3/2018). Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, saat dikonfirmasi menjelaskan Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani duapertiga hukuman, sehingga pembebasan bersyarat sudah bisa didapatkan.

"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta.

Akan Nikah Lagi?

Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, mengaku belum mengetahui pasti rencana Ahok saat nanti dinyatakan bebas.

Kata Nana, yang pasti, mantan Bupati Belitung Timur itu akan menekuni bisnis dan menikah lagi.

"Pernah bercerita sudah lama dia katanya mau menikah lagi kalau bebas, kalau terjun ke politik dia enggak bilang, beliau hanya bilang mau bisnis,"ujar Nana.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved