Siap-siap Besok Ada Kejutan dari Ahok! Bebas Murni Atau Calon Istri? Ini Kata Sang Adik di Instagram

Sebelum mendekam di penjara atas kasus penistaan agama. Basuki Tjahaja Purnama sudah diketahui memiliki

Penulis: rida | Editor: rida
Kompas
Foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah terpasang di galeri mantan gubernur di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/6/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebelum mendekam di penjara atas kasus penistaan agama. Basuki Tjahaja Purnama sudah diketahui memiliki hubungan dekat dengan Joko Widodo.

Keduanya pernah terpilih memimpin DKI Jakarta, sebelum pada akhirnya Joko Widodo kembali terpilih lagi jadi Presiden RI ke-7.

Dari kedekatan itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju lagi sebagai calon presiden di Pilpres 2019.

Selain ditopang oleh enam parpol yang memiliki kursi di parlemen, Jokowi juga mendapatkan dukungan moral dari tiga parpol non-parlemen.

Deklarasi demi deklarasi digemakan oleh para relawan pendukung Jokowi dari ibukota negara hingga daerah.

Dukungan untuk Presiden RI ke-7 tersebut juga datang dari mantan wakilnya kala masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca: Curhatan Mahfud MD, Andi Arief: Beda Dengan Tekanan Politik Ditukar Mahar Dalam Kasus Sandiaga Uno

Baca: Mahfud MD Curhat di ILC, Denny Siregar: Saya Malah Bersyukur Beliau Tidak Terpilih Jadi Wapres. . .

Dari balik jeruji besi Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggerakkan pengikutnya agar terus berjuang untuk Jokowi dua periode.

Ahok menggerakkan pengikutnya melalui pesan yang ditulis pada selembar kertas lengkap dengan tanda tangannya.

"Terus berjuang untuk Pak Jokowi 2 periode, salam BTP. Ahok, Mako Brimob 24/7/2018." Demikian bunyi dukungan dan pesan Ahok yang diunggah oleh adiknya, Fifi Lety Indra melalui akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, Rabu (25/7/2018).

Menurut Fifi Lety Indra, banyak pihak yang meragukan keaslian tulisan yang ada pada kertas itu. Untuk menjawab keraguan publik, Fifi Lety Indra menegaskan bahwa pesan tersebut adalah benar tulisan tangan Ahok.

"Dari kemarin sampai siang ini kembali banyak yang tanya soal ini benar nggak tulisan Pak Ahok? Jadi saya biar jawab di sini sekaligus aja ya. Ini benar tulisan Koko Ahok @basukibtp," ujar adik sekaligus pengacara Ahok.

Dikatakannya, pesan tersebut sengaja ditulis Ahok atas dasar permintaan dari seseorang. Akan tetapi, Fifi Lety Indra enggan untuk memberikan informasi mengenai identitas si pemohon.

"Ya rahasia hahahaha oke ya," tuturnya.

a
Surat Ahok untuk Jokowi. (instagram/fifiletytjahajapurnama) ()

Sejak Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, tidak sedikit dari pendukungnya yang mendapatkan pesan dari Ahok yang kemudian diunggah ke media sosial.

Pesan yang ditulis tangan itu di antaranya berisi nasihat, motivasi, ucapan selamat ulang tahun, anniversary pernikahan maupun tips-tips khusus dari Ahok.

Teka-teki tentang kemungkinan bebasnya terpidana kasus penistaan agama itu pada bulan Agustus ini juga masih terus bergulir.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas bersyarat pada bulan ini.

Adik Pastikan Besok Ada Kejutan dari Ahok

Dalam akun instagramnya, sang adik memastikan besok ada kejutan dari Ahok. Ia menjawab pertanyaan netizen yang rindu akan kehadiran Ahok.

s

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Mei 2017 atas kasus penistaan agama.

Ahok melalui tim kuasa hukumnya pernah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Saat ini, mantan gubernur DKI Jakarta tersebut masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Setelah sekian lama mendekam di penjara, Ahok bisa bebas bersyarat pada bulan ini. Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta.

Ia mengatakan Ahok bisa bebas bersyarat pada bulan Agustus 2018 dengan memperhitungkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus serta ketentuan menjalani dua per tiga hukuman yang diterima oleh terpidana kasus penistaan agama tersebut.

"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu, dikutip dari Tribun Pontianak yang melansir dari Kompas.

Dalam Pasal 2 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 diatur bahwa remisi umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Dalam Pasal 4 tertulis bahwa besarnya remisi umum adalah satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta dua bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Dalam Pasal 5, besarnya remisi khusus adalah 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Pada 17 Agustus 2017, Ahok tidak mendapatkan remisi umum karena belum menjalani masa hukuman minimal untuk mendapatkan remisi umum yakni 6 bulan penjara.

Ahok mendapatkan remisi khusus pada Natal 2017 berupa pengurangan masa tahanan selama 15 hari.

Sebab, terhitung sampai 25 Desember 2017, Ahok telah menjalani masa hukuman selama lebih dari enam bulan.

Selain itu, Ahok juga bisa mendapatkan remisi tambahan jika selama di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara dan berbuat sesuatu yang positif untuk sesama narapidana.

Pasal 6 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 mengatur besarnya remisi tambahan adalah 1/2 (satu per dua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.

Masih dalam pasal yang sama, disebutkan besarnya remisi tambahan adalah 1/3 (satu per tiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.

Karena itu, Tahun 2017 Ahok tidak mendapatkan remisi tambahan lantaran pada tahun tersebut terpidana kasus penistaan agama itu tidak mendapatkan remisi umum. Namun, Ahok bisa mendapatkan remisi tambahan pada tahun 2018.

Selain itu, terdapat pula pembebasan bersyarat setelah terpidana menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa hukumannya.

Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam perhitungan secara umum tidak termasuk remisi, Ahok akan sudah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa hukuman pada September 2018 nanti.

Dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan dan peluang remisi tambahan maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus 2018.

Adik sekaligus anggota tim pengacara Ahok dalam kasus penistaan agama, Fifi Lety Indra melalui akun Instagramnya @fifiletytjahajapurnama menjawab pertanyaan tentang kemungkinan Ahok bebas bersyarat pada Agustus 2018.

"Jawabnya Iya benar tetapi beliau @basukibtp putuskan utk tdk ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi Lety Indra, Rabu (11/7/2018).

Mengenai perhitungan bebas murni, Fifi menjanjikan akan memberikan keterangan pada awal Agustus nanti setelah mendapatkan kepastian hitungan jumlah remisi yang akan diterima Ahok.

"Silakan di tunggu aja dan Yg mau kutip silakan saja. Oh ya bagi Yg ngotot uda hitung2 ya Aku pikir Daripada berandai2 kita tunggu aja hitungan Yg pasti di agustus. Trims ya Atas semua perhatian dan doanya." Demikian tulis Fifi.

Apa yang akan dilakukan Ahok setelah bebas?

Hingga saat ini, masyarakat masih dibingungkan dengan teka-teki Ahok di bulan Agustus. Dia bisa saja mendapat kebebasan dengan status bebas bersyarat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Ade Kusmanto, mengatakan belum dapat memastikan Basuki Tjahaja Purnama akan bebas bersyarat pada Agustus 2018.

"Belum dapat dipastikan pak Ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus," kata Ade.

Dia mengatakan itu karena hingga saat ini Ditjen PAS belum menerima usulan pembebasan bersyarat Ahok dari lapas 1 Cipinang.

"Karena sampai saat ini, lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara Online maupun manual ke Ditjen PAS," kata Ade.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami justru membenarkan bahwa Ahok akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018.

"Bisa pembebasan bersyarat bulan Agustus," kata dia.

Penjelasan Adik Ahok

Adik Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra, mengatakan kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat.

Dia mengatakan Ahok lebih memilih menunggu pembebasan murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.

Fifi mengatakan memang belum ada hitung-hitungan pasti mengenai waktu Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat pada Agustus 2018.

Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana. Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.

Diketahui Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin (26/3/2018). Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, saat dikonfirmasi menjelaskan Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani duapertiga hukuman, sehingga pembebasan bersyarat sudah bisa didapatkan.

"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta.

Akan Nikah Lagi?

Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, mengaku belum mengetahui pasti rencana Ahok saat nanti dinyatakan bebas.

Kata Nana, yang pasti, mantan Bupati Belitung Timur itu akan menekuni bisnis dan menikah lagi.

"Pernah bercerita sudah lama dia katanya mau menikah lagi kalau bebas, kalau terjun ke politik dia enggak bilang, beliau hanya bilang mau bisnis,"ujar Nana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved