Sepanjang Januari-Juli 2018, Ada 138 Janda Baru Di Tanjabtim
Dari 11 Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kata , Muhlasin, semuanya kecamatan memiliki pasangan suami istri yang mengajukan perceraian.
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Sepanjang Januari hingga Juli 2018, Pengadilan Agama (PA) Muara Sabak mendapatkan 210 perkara perceraian. Dan, hingga Agustus ini 138 perkara perceraian sudah diputus di Pengadilan Agama dan tersisa 72 perkara lagi yang belum diselesaikan.
Dari informasi yang diberikan oleh PA Muara Sabak penyebab banyaknya Pasutri (Pasangan Suami Istri) yang mengajukan perceraian di pengadilan agama rata-rata masalahnya dikarenakan perselihan dan pertengkaran antara kedua belah pihak.
Baca: Program Acara yang Dibawakannya Kena Teguran KPI, ini Respon dari Deddy Corbuzier Atas Hal itu
"Rata-rata dari keterangan pasutri yang mengajukan perceraian, yang kita terima, penyebab mereka ingin bercerai karena perselisihan dan pertengkaran terus menurus," sebut Panitra Muda Hukum PA Muara Sabak, Muhlasin, kepada Tribunjambi.com Selasa (14/8), seraya mengatakan tahun ini rata-rata yang mengajukan perceraian berkisar usia 35 tahun ke atas.
Dari 11 Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kata , Muhlasin, semuanya kecamatan memiliki pasangan suami istri yang mengajukan perceraian. Namun Kecamatan Geragai menjadi penyumbang terbanyak dan disusul Kecamatan Muarasabak Timur.
Baca: Korban Laka Truk Fuso Telah Dimakamkan Keluarga, Kondisi Terkini Masih Kondusif
"Kecamatan Geragai ada 37 Perkara, Kecamatan Muarasabak Timur 36 Perkara, Kecamatan Muarasabak Timur 36 Perkara, Kecamatan Rantau Rasau 24 Perkara, Kecamatan Nipah Panjang 23 Perkara, Kecamatan Mendahara Ulu 22 Perkara, Kecamatan Muarasabak Barat 18 Perkara, Kecamatan Mendahara 17 Perkara, Kecamatan Sadu 15 Perkara, Kecamatan Kuala Jambi 14 Perkara, Kecamatan Dendang 8 Perkara dan Kecamatan Berbak 3 Perkara," paparnya.
Baca: Dua Bulan Buron, Pelaku Pencurian di Rumah Milik Juragan Rumah Makan, Diringkus Polisi
Jika dibandingkan dengan data tahun 2017 lalu, menurut Muhlasin di tahun 2018 ini mengalami peningkatan.
"Sepanjang tahun 2017 lalu ada 344 perkara pencerain dan ditahun ini baru tujuh bulan sudah ada 210 perkara pencerain yang masuk di PA Muara Sabak. Kemungkinan jumlah ini akan bertambah sebab data yang kita rekap setiap akhir bulan kita rangkum," pungkasnya.(*)