Penyalahgunaan Narkotika
Kurir Sabu Asal Aceh Tujuan Palembang Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Syaifannur hanya bisa berserah atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (14/8/18). Sebab, menurut majelis
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syaifannur hanya bisa berserah atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (14/8/18). Sebab, menurut majelis hakim putusan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan adalah hal yang pantas dia terima atas kasus narkotikanya.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat melunasi denda tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Franciscus Arkadeus Ruwe, selaku ketua majelis hakim.
Baca: Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Bilal Sampaikan Pledoi Lewat PH
Putusan itu diambil setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) terdakwa sempat menyampaikan pembelaannya. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, Yusmawati menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.
Untuk diketahui, Syaifannur bersama Misriati (berkas terpisah) ditangkap di depan Polres Muarojambi pada Minggu (4/3/18).
Mereka akan mengantarkan sabu kepada Ardi (belum tertangkap) di Palembang dengan menggunakan jasa angkutan umum bus. Dia dijanjikan menerima upah sebesar Rp 10 juta jika sabu sampai ke tangan Ardi. Dari keduanya, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 122,25 gram.
Terdakwa dituntut dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: GO-JEK di Jambi Masih Mengusulkan Kenaikan Jumlah Bonus
Baca: Persoalan Pasar Malioboro Belum Temukan Titik Temu