Wewenang PLN Sebatas KWH Ampere. Instalasi Listrik Tanggungjawab Pelanggan

Sedangkan untuk pergantian instalasi kabel listrik merupakan hak pelanggan, bukan wewenang PLN.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/darwin
Kebakaran yang terjadi di Kabupaten Tanjab Barat, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Tugas PLN hanya sebatas KWH ampere listrik dan tagihan listrik pelanggan. Sedangkan untuk pergantian instalasi kabel listrik merupakan hak pelanggan, bukan wewenang PLN.

Hal itu dikatakan Tasili, Manager PLN Rayon Kuala Tungkal, menanggapi pernyataan dari berbagai pihak terkait dugaan penyebab kebakaran di Tanjab Barat dari hubungan arus pendek.

Baca: Jalani Tes Kesehatan, Prabowo Subianto Ngaku Takut Jarum Suntik Walau Dirinya Mantan Tentara

Sepanjang tahun 2018 ini rata -rata kebakaran di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kuat dugaan diakibatkan oleh konseleting listrik atau arus pendek. sehingga ini menjadi keluhan dari warga maupun pihak damkar.

Menanggapi hal tersebut pihak PLN menyebutkan instalasi listrik bukan wewenang PLN. Karena tugas wewenang PLN tidak mengurusi pergantian instalasi kabel listrik rumah warga.

"Kalau di PLN batasnya dari ampere, dari kwh meter ke jaringan. Masalah yang ada di instalasi listrik itu adalah haknya pelanggan," sebut Tasili, belum lama ini.

Baca: Pesta Pora Hujan Peluru Ala Kopassus, Bahkan Sempat Pakai Rambut Warna Warni

Dengan demikian, apabila ada warga yang mau mengganti instalasi kabel listrik tersebut untuk segera melapor ke kantor PLN. Nantinya kata Tasili, PLN akan mengarahkan kepada pihak konsultan instalasi kontraktor listrik.

Sebab yang mempunyai wewenang pergantian instalasi listrik rumah warga yakni pihak konsultan instalasi kontraktor listrik.

Namun pelanggan tetap harus melapor ke kantor PLN apabila mau mengganti instalasi kabel listrik. Lebih lanjut Tasili menambahkan terkait pemicu kebakaran akibat konseleting listrik arus pendek, seharusnya warga dan pihak damkar harus ada pembuktian yang jelas.

Kebakaran yang terjadi di Kabupaten Tanjab Barat, beberapa waktu lalu
Kebakaran yang terjadi di Kabupaten Tanjab Barat, beberapa waktu lalu (tribunjambi/darwin)

Apabila tanpa pembuktian yang jelas kata dia, pihak PLN selalu dianggap salah dimata warga mapun pihak damkar. Selama ini kasus kebakaran yang terjadi di Tanjab Barat , kuat diduga akibat konseleting listrik.

Sebelumnya, dugaan tersebut dikatakan Iswardi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, bahwa rata-rata kebakaran pemukiman di Kuala Tungkal diduga disebabkan oleh konseleting listrik.

Baca: Sidang Korupsi Embung Sungai Abang Digelar, Sarjono dan 3 Terdakwa Lainnya Dengar Dakwaan Jaksa

Iswardi mengimbau kepada pihak PLN untuk segera mengawasi instalasi listrik rumah warga untuk mencegah terjadinya kebakaran akibat konseleting listrik.

Iswardi menghimbau serta menekankan kepada pihak PLN untuk segera mengganti maupun mengawasi instalasi listrik di rumah warga.

Baca: Sebar Isu Soal Mahar Rp500 Miliar, Andi Arief Bersikeras Menolak Minta Maaf

"Instalasi listrik rumah warga perlu diawasi dan di cek. Sebab rata- rata instalasi listrik rumah warga di Tanjab Barat telah dimakan usia hampir puluhan tahun. Sehingga harus segera dilakukan peremajaan instalasi listrik," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved