Sidang Korupsi Embung Sungai Abang Digelar, Sarjono dan 3 Terdakwa Lainnya Dengar Dakwaan Jaksa

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan embung di desa Sungai Abang, kecamatan VII Koto

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan aj
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan embung di desa Sungai Abang, kecamatan VII Koto, kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 digelar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (13/8/18) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan embung di desa Sungai Abang, kecamatan VII Koto, kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 digelar.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (13/8/18) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjerat empat terdakwa. Di antaranya, Sarjono sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Joanita Nasir selaku pemilik proyek.

"Terdakwa Sarjono sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu dengan membayarkan pekerjaan Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 sebesar 100 %, sedangkan pekerjaannya baru diselesaikan 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri atau orang lain," ujar Insyayadi, satu di antara jaksa yang menangani kasus ini.

Perbuatan keempat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved