Bukan Hoaks, Pegadaian Terima Produk Tupperware untuk Gadai
Viral medsos dan ramai beredar pesan di grup WhatsApp bahwa pegadaian menerima gadai produk Tupperware.
TRIBUNJAMBI.COM - Viral medsos dan ramai beredar pesan di grup WhatsApp bahwa pegadaian menerima gadai produk Tupperware.
Sebuah foto yang memperlihatakan pemberitaan surat kabar soal Pegadaian yang menerima gadai produk Tupperware viral di media sosial dan grup-grup percakapan WhatsApp.
Satu di antaranya diunggah oleh akun @TitisAyuningsih.
Sementara, di grup-grup percakapan, foto pemberitaan surat kabar itu disebarkan secara berantai.
Tak sedikit yang bertanya-tanya soal informasi detil mengenai gadai Tupperware ini.
Kompas.com mengonfirmasi informasi ini kepada Marketing Executive PT Pegadaian (Persero) Kanwil V Manado Marco Maramis, Kamis (9/8/2018) malam.
Dia mengatakan adanya program gadai Tupperware.
Marco mengatakan program itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Program ini menyasar seluruh area yang termasuk dalam wilayah V Manado, dan sudah dilaksanakan di hampir seluruh cabang di wilayah itu.
"Itu meliputi area Palu, Gorontalo, Manado, Papua, dan Papua Barat. Untuk penerimaan barang tersebut lebih baik nanti datang ke kantor cabang Pegadaian bukan di unit, " kata Marco.
Baca: Sosok Atlet Asian Games 2018 Tertua Cabang Olahraga Bridge, Ternyata Orang Kaya di Indonesia
Baca: Iwan Fals Bikin Voting Twitter, JokMar dan PraSan, Ini Hasilnya
Baca: Kisah 1960-an, Haji Umar Pelatih Silat RPKAD Mainkan 4 Golok, Bikin Ahli Bela Diri Jepang KO
Namun, kata dia, ada beberapa outlet yang belum melakukan program ini karena masih ada kendala teknis, terutama soal tempat penyimpanan barang.
Maksimal pinjaman uang gadai Rp 500.000
Marco menjelaskan, produk Tupperware dipilih karena dianggap mempunyai nilai ekonomis yang lumayan.
Selain itu, banyak rumah tangga yang menggunakan produk ini.
Program gadai Tupperware masuk dalam program gadai prima dengan maksimal uang gadai yang bisa diterima adalah Rp 500 ribu.