Saksi Meringankan akan Dihadirkan di Sidang Dugaan Perambahan TNKS, Sarwadi beri Penjelasan

Ada beberapa terdakwa dituduh melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Gedung Pengadilan Negeri Jambi. 

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Franciscus Arkadeus Ruwe ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (13/8/18) dengan menghadirkan saksi yang meringankan.

Baca: Karier dan Perusahaan Besutan Sandiaga Uno, Triliunan, Ternyata Harta Lebih Banyak dari Prabowo

Baca: Cerita Romantis Pertemuan Jokowi dan Iriana Ternyata di Sungai, Ini Ramalan Sang Calon Istri

Baca: Rommy Sebut Jokowi - Maruf Amin Berikan Coattail Effect, Apa Artinya? Ini Latar Belakangnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved