Curanmor

JS Dorong Motor VIxion yang Dicurinya di Batang Sangir Kayu Aro

Satreskrim Polres Kerinci beberapa waktu lalu berhasil mengamankan tersangka penadah motor curian. Kini giliran pelaku pencurian motor

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HERUPITRA

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci beberapa waktu lalu berhasil mengamankan tersangka penadah motor curian. Kini giliran pelaku pencurian motor (curanmor) yang berhasil dibekuk polisi.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Dedi Kurniawan dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku curanmor yang diamankan. Ia mengatakan, pelaku yang diamankan adalah JS (24) warga Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayu Aro.

“Pelaku kita bekuk pada 2 Agustus kemarin di rumahnya,” kata Kasat Reskrim saat ditemui Sabtu (4/8).

Baca: Butuh Waktu dan Biaya Besar Untuk Kegiatan Ekskavasi Situs Perahu Kuno Lambur

Pelaku JS ditangkap sebutnya, merupakan pengembangan dari diamankan seorang penadah beberapa waktu lalu. Ia diamankan saat membawa motor curian yang dibelinya tersebut ke sebuah tempat karaoke keluarga yang ada di Kota Sungai Penuh.

Setelah melakukan pengembangan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa JS berada di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” sebutnya.

Setelah dibekuk, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian di Desa Batang Sangir, Kayu Aro. Yakni membawa kabur motor Vixion warna hitam.

Dalam aksinya, pelaku mendorong motor yang diparkir korban di depan rumah. Setelah jauh dari lokasi, pelaku lalu menghidupkan motor dengan cara memotong kabel kontak motor.

Baca: Prosesi Kirab Obor Api Asian Games 2018 Tiba di Candi Muarojambi

Baca: Jelang Porprov 2018 - KONI Sarolangun Gelar Rapat, Masih Terkendala Pemondokan

“Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkap Kasat.

Sementara itu tersangka JS, ditemui di Mapolres mengakui perbuatannya. Ia mengakui, menyesali perbuatannya tersebut.

“Motor itu saya ambil dalam keadaan tidak terkuci stangnya. Lalu saya dorong dan putusin kabel untuk menghidupkn motor tersebut,” akunya penuh penyesalan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved