Kasus Embung Tebo segera Disidangkan, Ini Majelis Hakimnya

Dia mengatakan PN Jambi telah menunjuk beberapa hakim yang akan menyidangkan kasus empat tersangka itu.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Gedung Pengadilan Negeri Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menerima berkas tersangka kasus pembangunan embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Kamis (3/8/18). Berkas itu diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Dalam berkas tersebut, tertera empat orang terdakwa. Di antaranya, Sarjono, Kepala Dinas Pertanian Tebo yang dalam kasus ini selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen. Selain itu, tercatut pula nama Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung.

Humas PN Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan ada pelimpahan itu.  Ketika dikonfirmasi tribunjambi.com, dia mengatakan PN Jambi telah menunjuk beberapa hakim yang akan menyidangkan kasus empat tersangka itu.

“Sudah masuk berkasnya di pimpinan. Majelis hakim nantinya Dedy Muchti Nugroho dan hakim anggota Erika Sari Emsah Ginting dan Hiasinta Fransiska Manalu,” jelasnya, via ponsel, Jumat (3/8/2018).

Meski begitu, dia belum memastikan kapan waktu persidangan berlangsung. Sebab, kata dia, itu merupakan kewenangan Majelis Hakim.

“Kalau untuk waktunya belum tau, karena itu kewenangan majelis hakimnya,” tutupnya.

JPU yang menangani hal ini, Isyayadi juga membenarkan pelimpahan tersebut. Diakuinya juga, nantinya akan ada tim JPU yang ikut menangani kasus tersebut.

“Iya sudah kita limpahkan. Tim JPU nanti ada sekitar empat atau lima orang,” tuturnya.

Baca: Ditinggal Masuk Rumah Sebentar, Sepeda Motor Sudah Raib

Baca: Live Streaming MotoGP Ceko 2018, Sampai Pukul 20.00

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved