Patuhi Rekomendasi KASN, Anies Baswedan Evaluasi Kembali Posisi 4 Pejabat yang Distafkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengevaluasi kembali posisi untuk 4 pejabat yang distafkan.

Editor: rida
TRIBUNNEWS/WAHYU FIRMANSYAH
Anies Baswedan saat berada di Balaikota Jakarta, Jumat (27/7/2018) 

KASN sebelumnya mengeluarkan hasil penyelidikan terhadap perombakan pejabat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar prosedur atas pemberhentian dan pemindahan pejabat.

"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran ini.

Namun rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.

Kemudian jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkannya dalam waktu 30 hari.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved