Patuhi Rekomendasi KASN, Anies Baswedan Evaluasi Kembali Posisi 4 Pejabat yang Distafkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengevaluasi kembali posisi untuk 4 pejabat yang distafkan.
KASN sebelumnya mengeluarkan hasil penyelidikan terhadap perombakan pejabat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar prosedur atas pemberhentian dan pemindahan pejabat.
"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).
Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran ini.
Namun rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.
Kemudian jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkannya dalam waktu 30 hari.