Banyak yang Belum Tahu! Ternyata Ini Guna Bayar SWDKLLJ Setiap Tahun di Pajak STNK

Belum banyak yang tahu soal ini. SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi: STNK. 

Berikut tata caranya:

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir, ajukan dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang membuat perlindungan/ RS, KTP/ jatidiri korban/ ahli waris.

3. Bila korban luka-luka, lampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Bila meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan akan gugur bila pengajuan lebih dari enam bulan sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan dalam kurun tiga bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang/ pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.

Nah, sekarang Anda tahu guna SWDKLLJ kan!

Baca: 6 Jam Jelang Gerhana Bulan Total 28 Juli, akan Ada Fenomena Dua Bulan 35.000 Tahun Sekali

Baca: Agnez Mo Akhirnya Ungkap Kedekatannya dengan Chris Brown Hingga Sedekat Ini

Baca: 9 Bakal Caleg Dari Provinsi Jambi Mantan Napi, Terbanyak Se-Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved