Polisi Buru Pemodal Kasus Pengeboran Minyak Ilegal di Desa Pompa Air, Bajubang
Kasus Illegal Drilling yang terjadi di kawasan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, masih didalami
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus Illegal Drilling yang terjadi di kawasan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, masih didalami oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi, mengatakan, saat ini pihaknya memburu pemodal pengeboran minyak di kawasan tersebut.
"Kita juga akan periksa pemilik lahan untuk mendalami kasus ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/7).
Menurutnya, bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. "Kita akan periksa semua pihak terkait. Termasuk pemilik lahan," tegas dia.
Sebelumnya, belum lama ini, Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan empat orang dari lokasi pengeboran ilegal minyak bayat (mentah) di kawasan Deda Pompa Air, Kabupaten Batanghari. Mereka diamankan saat tengah melakukan penambangan.
Dua dari empat orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir sudah 18 orang yang ditangkap atas kasus yang sama di tiga kabupaten.
Barang bukti secara keseluruhan yang diamankan, minyak mentah 44,2 ton, bensin olahan 6,24 ton dan minyak tanah olahan 21,74 ton. Minyak dari kegiatan illegal tersebut dijual kepada seseorang dari Provinsi Sumatera Selatan.