Ini Asal Mula Suryadharma Ali Dapat Potongan Kain Kiswah Penutup Kabah, Sekarang di Tangan Jupri
Pada Rabu (25/7/2017), potongan Kain Kiswah penutup Kabah milik Suryadharma Ali, menjadi rebutan belasan peserta lelang.
Pria yang sudah mengikuti kegiatan lelang di KPK tujuh kali ini menyatakan, kain kiswah itu akan ia bingkai sebagai barang koleksinya.
Ia tak akan menjual kain kiswah ini ke siapa pun.
"Enggak ada dijual lagi, insya Allah, untuk di rumah saja. Saya koleksi saya taruh di bingkai," kata dia.
Lelang barang rampasan ini merupakan salah satu proses untuk mengembalikan uang yang dinikmati oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
Suryadharma tetap menginginkan
Kain Kiswah atau kain penutup Kabah milik mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, berhasil dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Rabu (25/7/2018).
Suryadharma sendiri merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Baca: Bayi Ditemukan Dalam Kamar Mandi Air Asia India, Sudah Tak Bernyawa
Baca: Sudah 5 Kali Pertemuan dengan Jokowi, SBY Ungkap Tak Ada Tawaran Untuk Cawapres
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi penjualan kain kiswah senilai Rp 450 juta dari nilai limit Rp 22,5 juta.
"Jadi ini saya kira bagus ya, karena nanti uang Rp 450 juta itu selisihnya cukup tinggi dan ada antusiasme dari masyarakat selain uang itu masuk ke kas negara," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Febri juga menilai, kegiatan lelang kemarin juga menjadi pesan kepada para koruptor agar tak mengulangi perbuatannya lagi.
"Karena betapa pun Anda, para pejabat mengumpulkan kekayaan, ketika diproses hukum maka itu dapat dirampas oleh negara, kemudian akan dilelang, uangnya masuk negara, dan dapat didapatkan kembali oleh masyarakat," kata Febri.
Meski mendapatkan penolakan dari Suryadharma, Febri menilai KPK sudah melelang barang ini berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan undang-undang yang berlaku.
Suryadharma tetap menginginkan agar kain kiswah miliknya yang dirampas oleh negara dikembalikan kepadanya.
Baca: Haris tak Mau Merangin Penyumbang Asap di Asian Games
Ia tetap menginginkan kain tersebut meskipun sudah laku dilelang.
"Apa pun yang terjadi harus kembali. Kalau nanti pengadilan memutuskan harus dikembalikan, ya harus dikembalikan meskipun sudah dijual," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/7/2018).