Najwa Shihab Temukan Alat Fitnes di Sel Lutfi Hasan, Gadget Mewah di Sel OC Kaligis
Ketika Najwa memasuki ruangan selnya, ada alat olahraga. Sembari tersenyum, Lutfi Hasan menunjukkan barang-barangnya kepada Najwa.
Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Baca: Jokowi Digugat Penderita Kanker, Penyebabnya Penjaminan Obat Dihentikan BPJS Kesehatan
Baca: Tahapan Pendaftaran CPNS 2018, Peserta Pantau 5 Akun Resmi, Daftar Via sscn.bkn.go.id
Baca: Bak Hantu Putih, Kisah 30 Prajurit Kopassus Melawan 3000 Pemberontak yang Mencengangkan Dunia