Najwa Shihab Temukan Alat Fitnes di Sel Lutfi Hasan, Gadget Mewah di Sel OC Kaligis

Ketika Najwa memasuki ruangan selnya, ada alat olahraga. Sembari tersenyum, Lutfi Hasan menunjukkan barang-barangnya kepada Najwa.

Editor: Duanto AS
Mata Najwa Trans7 (instagram/najwashihab) 

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Baca: Jokowi Digugat Penderita Kanker, Penyebabnya Penjaminan Obat Dihentikan BPJS Kesehatan

Baca: Tahapan Pendaftaran CPNS 2018, Peserta Pantau 5 Akun Resmi, Daftar Via sscn.bkn.go.id

Baca: Bak Hantu Putih, Kisah 30 Prajurit Kopassus Melawan 3000 Pemberontak yang Mencengangkan Dunia

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved