Najwa Shihab Temukan Alat Fitnes di Sel Lutfi Hasan, Gadget Mewah di Sel OC Kaligis
Ketika Najwa memasuki ruangan selnya, ada alat olahraga. Sembari tersenyum, Lutfi Hasan menunjukkan barang-barangnya kepada Najwa.
TRIBUNJAMBI.COM - Ada alat olahraga di sel Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera , Lutfi Hasan Ishaaq.
Temuan itu terungkap saat presenter Najwa Shibab mengunjungi sejumlah sel narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari cuplikan video yang ia bagikan melalui akun Instagram @najwashihab pada Selasa (24/7/2018).
Dari video tersebut, tampak mantan Presiden (Partai Keadilan Sejahtera) PKS, Lutfi Hasan Ishaaq.
Ketika Najwa memasuki ruangan selnya, ada alat olahraga.
Sembari tersenyum, Lutfi Hasan menunjukkan barang-barangnya kepada Najwa.

Selain itu, tampak pula sel pengacara kondang, OC Kaligis.
Di ruangan sel OC Kaligis, Najwa menemukan sederet barang elektronik mewah, mulai dari TV, Ipad, laptop, printer, hingga sound system.
Baca: Setara Rp 1.2 Miliar, Ini Penampakan Kamar Suite Hotel Paling Mahal di Dunia
Baca: Bupati Mashuri Tinjau Pilrio Serentak
Baca: Tak Biasa, Prabowo Pakai Baju Senada dengan SBY Saat Bertemu Semalam, Pertanda Sudah Putus Koalisi?
Najwa pun sempat menanyakan hal tersebut kepada OC Kaligis.
Melalui captionnya, Najwa mengaku jika dirinya juga menemukan uang tunai puluhan juta rupiah.
@najwashihab: Eksklusif #MataNajwadiTrans7 “Pura-Pura Penjara” Di dalam sel OC Kaligis di Sukamiskin ditemukan peralatan elektronik yang beragam.
Ada TV, Ipad, Laptop dengan printernya hingga sound system.
Ada banyak temuan lain di berbagai sel.

Mulai uang tunai puluhan juta rupiah hingga kursi mewah layaknya di hotel bintang lima.
Diketahui, Najwa mengunjungi Lapas Sukamiskin setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak adanya kasus jual beli fasilitas di lembaga permasyarakatan tersebut.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Wahid ditangkap atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.
Selain membeberkan fakta-fakta terkait OTT dalam konferensi persnya, Sabtu (21/7/2018), KPK juga memutar rekaman video yang mempertontonkan fasilitas sel yang ada di Lapas Sukamiskin.
Baca: Bupati Mashuri Tinjau Pilrio Serentak
Baca: Tak Biasa, Prabowo Pakai Baju Senada dengan SBY Saat Bertemu Semalam, Pertanda Sudah Putus Koalisi?
Sel tersebut tergolong mewah dan berbeda dari sel-sel pada umumnya.
Dalam video yang dirilis KPK, dari dalam sel terlihat ada wastafel, rak, TV, AC, kulkas, hingga dispenser.
Diberitakan Tribunnews, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kejadian itu.
Di antaranya Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Wahid Husen diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.
Uang dan mobil tersebut diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
Suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.
Dalam video yang beredar viral tampak sel mewah yang ditempati Fahmi dengan fasilitas layaknya hotel.
Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.
Baca: Beredar Foto SKCK Atas Nama Prabowo Subianto di Medsos, Sudah Pasti Nyapres?
"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.
Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Baca: Jokowi Digugat Penderita Kanker, Penyebabnya Penjaminan Obat Dihentikan BPJS Kesehatan
Baca: Tahapan Pendaftaran CPNS 2018, Peserta Pantau 5 Akun Resmi, Daftar Via sscn.bkn.go.id
Baca: Bak Hantu Putih, Kisah 30 Prajurit Kopassus Melawan 3000 Pemberontak yang Mencengangkan Dunia