Ini Daftar 6 Orang yang Ditangkap KPK di Lapas Sukamiskin
Enam orang tersebut telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut...
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menuturkan KPK telah mengamankan enam orang terkait operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
Febri menyebut dari enam orang yang diamankan KPK, terdiri dari beberapa unsur.
“Dari enam orang tersebut, ada unsur Penyelenggara Negara di Lapas, narapidana korupsi dan keluarga napi serta PNS (pegawai negeri sipil) di lapas,” tutur Febri melalui pesan singkat, Sabtu (21/7/2018).
Namun, Febri tidak menyebut secara detail identitas siapa saja enam orang yang diamankan tersebut.
Diberitakan, tim KPK telah melakukan penindakan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, menuturkan dalam kegiatan penindakan tersebut, KPK telah mengamankan enam orang terkait operasi tangkap tangan tersebut, termasuk Kepala Lapas Wahid Husen.
"Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar enam orang diamankan, termasuk pimpinan lapas dan pihak swasta. Selain itu, uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," tutur Laode.
Laode menuturkan, enam orang tersebut telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Awalnya Nonton Organ Tunggal, Adu Mulut, Saling Kejar Hingga Seorang Pemuda Meninggal
Baca: Kenali Penyebab Bibir Sumbing Pada Bayi, Wanita Hamil Harus Tahu Beberapa Hal Penting Ini
Baca: Link Live Streaming Mitra Kukar Vs Persija, Kick Off Pukul 18.30 WIB
"Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut," kata dia.
Untuk sementara, diduga terjadi transaksi suap antara narapidana kasus korupsi dengan pejabat di Lapas Sukamiskin.
Suap tersebut diduga agar narapidana mendapatkan sejumlah fasilitas selama berada di dalam penjara.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, awalnya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
Penggeledahan dilakukan terhadap ruang Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen dan beberapa ruang tahanan yang dihuni warga binaan pemasyarakatan kasus korupsi.
KPK juga dikabarkan menyegel sejumlah ruang tahanan di dalam Lapas Sukamiskin.
Rencananya, pada Sabtu sore KPK akan menggelar konferensi pers terkait hal ini. (Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Amankan Penyelenggara Negara dan PNS"
Baca: Awalnya Nonton Organ Tunggal, Adu Mulut, Saling Kejar Hingga Seorang Pemuda Meninggal
Baca: Agnez Mo Pakai Tiktok Bikin Heboh Netizen, Rilis Cuplikan Single dengan Chris Brown