Sidang Dugaan Suap PDAM Tirta Sakti , Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Selain itu JPU juga menghadirkan Mahyudi, sekalu sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Enam orang saksi dihadirkan JPU dalam kasus dugaan suap PDAM Tirta Sakti di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (18/7) 

Laporan wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan suap PDAM Tirta Sakti dan Kejari Sungai Penuh, kembali dilanjutkan.

Kasus yang menyeret dua orang terdakwa, di antaranya Agus Salim selaku Pjs Direktur Utama PDAM Tirta Sakti dan Asmardi, selaku oknum pejabat di Kejari Sungai Penuh tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (18/7).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi. Di antaranya, Zairusman selaku kepala cabang Siulak, Nilma Dewi selaku Kabag Keuangan, Azwar Anas selaku Direktur Teknik, Apridal selaku Direktur Umum, dan Zainal Abidin selaku petugas PDAM Tirta Sakti.

Baca: Datangi KPK, Perusahaan Asal Jepang Mengaku Kerap Dimintai Biaya Ilegal oleh Pejabat Indonesia

Selain itu JPU juga menghadirkan Mahyudi, sekalu sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan anggota Polres Kerinci, Jumat (29/12/17). Dari tangkap tangan itu, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp350 juta.

Uang tersebut diduga akan diberikan, terkait beberapa proyek PDAM yang tengah ditangani oleh Kejari Sungaipenuh. Satu di antaranya adalah proyek pemasangan sambungan PDAD untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kerinci.
(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved