Videonya Viral dan Bikin Marah Kapolri, Begini Nasib AKBP Yusuf di Propam Polri

Perlakuan AKBP M Yusuf yang terekam kamera saat melakukan kekerasan fisik kepada pelaku pencurian di minimarket

Editor: Suci Rahayu PK

Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta agar peristiwa kekerasan fisik yang dilakukan polisi terhadap terduga pencuri di sebuah minimarket di Bangka Belitung tidak terulang.

Tito mengingatkan agar polisi tidak bersikap kasar dan sewenang-wenang dalam menghadapi pelaku tindak pidana.

Baca: Live Streaming Persipura Jayapura vs PSIS Semarang Vidio.com, Siaran Langsung Liga 1 Mulai 13.30 WIB

Baca: Manohara, Nafa Urbach Hingga Mandra dan Ahmad Dhani, Deretan Artis yang Nyaleg 2019

"Promoter (profesional, modern, dan tepercaya) itu juga terkait budaya arogansi. Jangan sok-sok petugas lalu sewenang-wenang. Budaya kekerasan secara eksesif juga harus ditekan," ujar Tito di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, Senin (16/7/2018).

Menurut Tito, dalam kejadian di Bangka Belitung, AKBP M Yusuf yang bertugas di Pam Obvit Polda Bangka Belitung adalah pemilik minimarket.

Yusuf terpancing emosi karena perempuan yang diduga mengutil di dalam minimarket dianggap berbohong dan tidak mau mengakui perbuatan.

Meski demikian, Tito memastikan, tindakan Yusuf yang melakukan kekerasan secara fisik terhadap terduga pelaku tidak dapat dibenarkan.

Tito kemudian mengambil tindakan tegas dengan mencopot Yusuf dari tugas-tugas dan jabatannya.

Hal itu berlaku hingga pemeriksaan oleh Propam Polri selesai.

Menurut Tito, tindakan represif dengan kekerasan baru bisa dilakukan jika terduga pelaku melakukan perlawanan, apalagi yang mengancam keselamatan jiwa petugas dan masyarakat umum seperti dalam kasus terorisme.

"Bagaimanapun juga, orang yang sudah menyerah, tidak mengancam keselamatan petugas dan orang lain, itu tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. Itu prinsipnya," kata Tito.(die/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved