Pileg 2019
Eks Napi Boleh Nyaleg? KPU Tebo Ikuti Ketentuan
PU Kabupaten Tebo mengikuti perkembangan regulasi terkait dengan boleh tidaknya eks napi mencalonkan
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - KPU Kabupaten Tebo mengikuti perkembangan regulasi terkait dengan boleh tidaknya eks napi mencalonkan sebagai bakal calon legislatif.
Menurut Ketua KPU Tebo, Basri Rabu (18/7) jika regulasi tersebut masih dalam pembahasan di tingkat pusat sehingga di daerah akan mengikuti sesuai dengan ketentuan.
Untuk saat ini klasifikasi yang dinyatakan tidak boleh adalah untuk napi dari kasus koruptor, bandar narkoba dan kasus asusila terhadap anak.
Namun lagi-lagi, klasifikasi tersebut juga belum final karena masih menjadi perdebatan.
Sejauh ini pihak KPU Tebo masih fokus pada pendaftaran Bacaleg dan untuk mengarah pada klasifikasi tersebut masih dalam proses yang panjang.
"Kita belum ke ranah teknis itu," kata Basri.
Sebab setelah ini akan ada proses verifikasi berkas Bacaleg kemudian perbaikan dan verifikasi faktual hingga sampai pada titik permasalahan yang dihadapi Bacaleg. (*)