Sidang Azhari Ketua SPI Merangin, Penasehat Hukum: Tak Ada Saksi yang Lihat Azhari Merambah
Penasihat Hukum terdakwa kasus dugaan perambahan hutan, Henry David Oliver mengatakan tidak ada saksi yang melihat kliennya melakukan perambahan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
"Abu Hasyim ini kan, warga hukum Adat Serampas. Kalau misalnya hutan adat itu, berarti bukan wilayah hutan TNKS, kan? Karena hutan adat itu kan, hutan hak. Hak perorangan. Hak pemula. Kalau hutan negara harus izin dulu," lanjutnya.
Dari sana, dia mengelaborasi, bahwa karena Abu Hasyim masyarakat adat Serampas, maka tanah itu kolektif kepunyaannya.
Dengan alasan itulah kemudian Abu Hasyim mengajak beberapa orang untuk membuka lahan di sana.
"Mengapa mereka percaya? Karena mereka tahu hutan Adat Serampas itu tanah adat. Hasyim adalah masyarakat adat, dan dijanjikan upah," sambung dia.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat orang sebagai terdakwa. Di antaranya, Ahmad Azhari, Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya.
Mereka dituduh melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018 lalu.