Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al-Khafidz Diamankan KPK
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al-Khafidz terkait
Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018).
Adapun Tim Penindakan KPK mengamankan TM di parkiran basement gedung Graha BIP, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 14.07 WIB. Dari tangan TM,
KPK menyita uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dalam amplop warna coklat yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam.
Uang suap itu diberikan oleh ARJ (Audrey Ratna Justianty), sekretaris Johannes, pada Jumat siang, di lantai 8 gedung Graha BIP, Jakarta.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.