Kasus Suap Pengesahan APBD

Putusan Banding Terdakwa Kasus Dugaan Ketok Palu Telah Diterima Pengadilan Tipikor, Ini Isinya

Terdakwa kasus dugaan suap ketok palu kini bisa bernapas lega. Pasalnya, putusan banding tiga terdakwa kasus suap ketok palu

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/TOMMY KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan suap ketok palu kini bisa bernapas lega. Pasalnya, putusan banding tiga terdakwa kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2018, telah turun dan diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/07).

Putusan tersebut dinilai cukup melegakan. Sebab, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengurangi hukuman mantan Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arpan dan mantan Asisiten III Saipudin, masing-masing 6 bulan.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, kepada tribunjambi.com, membenarkan hal tersebut.

"Putusannya memang sudah kita terima. Para terdakwa hukumannya dikurangi masing-masing 6 bulan," beber Lucas.

Namun, pengurangan tersebut tidak berlaku untuk denda dan sanksi lainnya. Ditambahkan Lucas, untuk denda dan sanksi lainnya tetap, tidak ada perubahan.

"Untuk denda dan sebagainya tetap," ujarnya.

Dia menyampaikan, putusan ini akan disampaikan kepada para pihak bersangkutan pada Senin mendatang.

"Hari Senin besok, putusannya akan kita serahkan," pungkasnya.

Terpisah, Srihayani, Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa ketika dikonfirmasi terkait putusan banding tersebut mengatakan bahwa, pihaknya belum menerima putusan. "Informasinya memang sudah keluar, tapi kita belum terima putusannya," kata dia.

Ani (sapaan akrabnya) juga belum bisa menanggapi putusan tersebut, karena dia sendiri belum tahu apa putusannya. Ani mengatakan, pihaknya baru bisa menanggapi putusan tersebut setelah petikan putusannya dia terima, termasuk soal upaya selanjutnya

"Kalau putusannya sudah diterima, saya akan konsultasi dulu dengan kliennya saya, apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak. Yang jelas, kita tunggu dulu putusannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Erwan Malik divonis 4 tahun. Sementara itu, Arpan dan Saipudin, masing-masing divonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved