Setelah Bebas Murni, Ini Peluang Ahok Untuk Jadi Capres, Menteri atau Caleg

Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan atau Ahok bebas pada 2019. Ada pertanyaan,

Editor: rida
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah terpasang di galeri mantan gubernur di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/6/2017). 

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.

Hanya saja aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.

"Tetapi aturan KPU yang lagi kontroversial ini kan tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.

Sumber: Kompas.com
Tags
Ahok
capres
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved