JPU Bersikukuh Tuntut Kurir Sabu 9 Kg dengan 20 Tahun Penjara

Sidang kasus narkotika yang menjerat terdakwa Husni kembali digelar, Kamis (12/7/18).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Mareza
idang kasus narkotika yang menjerat terdakwa Husni kembali digelar, Kamis (12/7/18). 

Laporan wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus narkotika yang menjerat terdakwa Husni kembali digelar, Kamis (12/7/18). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda pembacaan pledoi.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ahmad sepakat dengan pasal yang menjerat terdakwa. Namun, dia tidak sepakat dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

"Kami sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mengatur dan mengancam terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun kami tidak sepakat dengan tuntutan terhadap terdakwa. Karena menurut kami, itu terlalu memberatkan terdakwa," kata dia.

Untuk itu, dia berharap keringanan dalam vonis yang akan diputuskan Majelis Hakim dalam persidangan mendatang.

Husni pun, dalam pembelaan secara lisannya mengaku menyesal. Dia berharap majelis hakim dapat memberikan vonis seringan-ringannya.

Menanggapi hal tersebut, JPU Zuhdi tetap bersikukuh dengan tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan," katanya.
Ketua Majelis Hakim, Arpan Yani kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan Kamis (19/7/18) mendatang dengan agenda pembacaan vonis.

"Sidang akan dilanjutkan Kamis (19/7/18) mendatang dengan agenda pembacaan putusan," tegasnya.

Untuk diketahui, JPU menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan.

Terdakwa ditangkap ketika dalam perjalanan menuju Lampung. Dia sempat menjemput narkotika jenis sabu di Bireun, kemudian mengantarnya menggunakan truk dari Medan.

Terdakwa ditangkap di Tanjung Jabung Barat setelah truk yang dia kemudikan disetop anggota Ditresnarkoba Polda Jambi. Dia mengaku telah menerima upah Rp 10 juta dari Karim (DPO). Dari tangan terdakwa didapati narkotika jenis sabu dengan berat 9215 gram.

Secara primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved