Mantan Bandar Narkoba, Pelaku Kejahatan Seksual ke Anak Dilarang Jadi Caleg, KPU Beri Imbauan

"Dalam PKPU itu, mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang jadi caleg," katanya

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
Suasana kantor KPU Sarolangun. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Terkait larangan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legistatif (caleg), KPUD Sarolangun mengimbau semua partai mematuhi Undang-undang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Hal itu demi terciptanya negara yang bersih, melarang semua partai politik menerima pencalonan bagi mantan koruptor, mantan palaku narkoba maupun mantan pelaku seksual untuk menjadi bakal calon legislatif 2019.

Ketua KPUD Sarolangun, Muhammad Fakhri, menegaskan agar seleksi bakal calon legislatif (bacaleg) di tingkat partai politik. Itu sesuai dengan undang-undang.

"Dalam PKPU itu, mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang jadi caleg," katanya

Dia mengatakan bila hal ini ditemukan dipengusungan partai politik maka siap-siap akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya sudah jelas bagi calon tersebut akan di diskualifikasi kemudian partai tersebut dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," Kamis (5/7).

Baca: PKS Rekrut Tokoh Untuk Meningkatkan Perolehan Suara Pileg, Ada Usman Ermulan dan Rahmad Derita

Baca: Strategi Dongkrak Suara Pileg 2019, PDIP Rekrut Mantan Birokrat

Baca: Percobaan Penyelundupan Sabu ke Lapas Muara Tebo Digagalkan, Modus Pakai Botol Deodoran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved