23 Kasus Narkoba di BNN Diajukan ke Jaksa, Berkas Sudah Lengkap
Agus juga menyampaikan BNN di tingkat kota dan kabupaten juga telah mengungkap kasus.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengungkap belasan kasus narkotika selama Januari-Juni 2018.
Terhitung, ada 14 perkara dengan 14 tersangka yang ditangani.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan, mengatakan kasus-kasus telah diselesaikan berkas perkaranya, bahkan telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
"Semua perkara yang kita tangani sudah kita ajukan dan semuanya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa," ujar Agus kepada tribunjambi.com, Rabu (4/7).
Belasan tersangka yang diamankan BNNP, antara lain Arsani, Ridwan, Herry Sutanto, Robert Parulian Hutagaol, Eri Sugiharto, Ashar, M Dion Linata, Sri Mani, Jusri, Nazaruddin, Ahmad Santoso alias So, Sukiman dan Irwan Kosasi.
Agus juga menyampaikan BNN di tingkat kota dan kabupaten juga telah mengungkap kasus.
BNNK Jambi, telah menyelesaikan 3 perkara, dengan tersangka Supriyanto alias Pak De alias Toke, Aang Gunaifi alias Aang dan M Ridwan alias Wawan.
BNNK Batanghari menangani 4 kasus, dengan tersangka Hendra Prabowo alias Kewok, Nur Nungsih alias Neng, Fahrul Roji alias Paul dan Panji Kurniawan.
BNNK Tanjab Timur menangani 2 kasus, dua tersangkanya yaitu Syamsul Bahri dam Awi Saputra.
"Semuanya juga sudah kita ajukan ke JPU. Dan sudah P21 oleh jaksa," jelasnya.
Dia berharap dalam sisa waktu hingga akhir Desember bisa memberantas peredaran gelap barang haram, narkotika.
"Berapa banyak kasus dan tersangka yang kita tangkap itu bukan jawabannya dalam menuntaskan peredaran ini. Tapi perlu dukungan dari masyarakat juga," ujar Agus.
Baca: Zumi Zola Nginap di Rutan KPK Tambah Lama 30 Hari Lagi, Ternyata Ini Alasannya
Baca: Ayo Kesiko Saja, Dengan Rp 15.000 Bisa Nikmati Smoothies Spesial dengan Tambahan Almond