Masa Penahanan Zumi Zola Diperpanjang
Zumi Zola 'Nginap' di Rutan KPK Tambah Lama 30 Hari Lagi, Ternyata Ini Alasannya
"Yang jelas, sudah dikirim berkasnya. Perpanjangannya dari tanggal 8 Juli ini, kira-kira sampai 8 Agustus..."
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli.
Informasi itu diperoleh dari Humas Pengadilan Negeri Jambi, Lucas Sahabat Duha, Rabu, (4/7/18).
Perpanjangan itu merupakan tahap kedua.
Lucas mengatakan perpanjangan berlaku sejak 8 Juli 2018 hingga 30 hari ke depan atau sampai 8 Agustus 2018.
"Yang jelas, sudah dikirim berkasnya. Perpanjangannya dari tanggal 8 Juli ini, kira-kira sampai 8 Agustus mendatang," tuturnya kepada tribunjambi.com.
Meski begitu, KPK akan tetap berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Tapi nanti koordinasinya tetap ke sini (PN Jambi), karena locusnya di Jambi," kata Lucas.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Dia menjadi tersangka bersama mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Sempat kambuh diabetes
Jelang lebaran 2018, kabar tersiar dari dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: VIDEO: Kunci Gembok Hilang, KPU Jambi Buka Kotak Suara Dengan Cara Ini
Baca: Bowo Artis Tik Tok Dihujat, Ibundanya Anak Saya Salah Apa
Baca: DPMD Siapkan Pilkades Serentak, Masa Jabatan 58 Kades di Kerinci Habis
Saat ini, Zumi Zola yang sudah tiga bulan menjadi penghuni tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sakit.
Kuasa hukum Zumi Zola, Handika, mengatakan kliennya siap menjalani Lebaran di tahanan.
Dia juga memastikan keluarga besar Zumi Zola akan bertandang untuk silaturahmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/zumi-zola-menangis_20180509_124646.jpg)