Dibayar Rp 300 Ribu, Kurir Narkoba Ini Dituntut Jaksa Denda Rp 1 M

Mulyadi meletakkan benda haram tersebut dalam sebuah kotak rokok yang ditaruh di belakang tiang listrik, ketika diciduk oleh tim Polresta Jambi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Mareza
Sidang lanjutan terdakwa kasus narkotika, Mulyadi alias Bujang di PN Jambi, Selasa (3/7) 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan terdakwa kasus narkotika, Mulyadi alias Bujang yang terciduk saat mengantarkan sabu di kawasan Simpang Rimbo beberapa waktu lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (3/7).

Agenda sidang yang digelar adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan itu, JPU Yayi Dita Nirmala menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.

"Untuk itu, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak menyanggupi, maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan," kata jaksa.

Untuk diketahui dia ditangkap saat membawa satu paket sabu seharga Rp 5,5 juta. Dia mengaku, barang haram itu didapat dari Joko (DPO).

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku baru dua kali mengantarkan sabu. Dalam sekali antar, dia memperoleh upah Rp 300 ribu.

Mulyadi meletakkan benda haram tersebut dalam sebuah kotak rokok yang ditaruh di belakang tiang listrik, ketika diciduk oleh tim Polresta Jambi.

Berdasarkan penimbangan, terdakwa membawa 4,9 gram sabu termasuk narkotika golongan 1 (satu) pada lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun untuk putusan, akan dibacakan pada Selasa (10/7/18) mendatang.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved