Kasus Suap Pengesahan APBD
Jaksa Tengarai Akan Ada Tersangka Lain, Ini Alasannya
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro menengarai akan ada tersangka lain
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro menengarai akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikannya setelah sidang putusan terdakwa Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (2/7/18).
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan, dalam persidangan majelis hakim mengatakan, beberapa barang bukti dikembalikan kepada tim penyidik. Artinya, kasus ini masih akan terus dilanjutkan.
"Karena tadi, di persidangan, majelis hakim akan mengembalikan beberapa barang bukti kepada tim penyidik guna melakukan penyidikan," kata dia.
Dia menafsirkan, ungkapan majelis hakim tersebut menyiratkan akan ada tersangka lain yang akan terseret kasus ini.
Sebab, menilik dari beberapa persidangan yang telah dilalui terdakwa Supriyono, dia mencium adanya nama-nama lain yang berkemungkinan masuk ke dalam daftar tersangka.
Namun, dia belum dapat memastikan hal tersebut.
"Kalau memastikan, belum bisa. Tapi dari yang disampaikan majelis hakim tadi, menyiratkan ada nama-nama lain," katanya.
Lebih lanjut, untuk nama-nama yang berkemungkinan jadi tersangka, dia pun mengaku belum tahu.
"Biar juru bicara (KPK) yang nanti menyampaikan," katanya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini telah menjerat beberapa nama politisi dan nonpolitisi.
Sedangkan untuk menjelaskan kasus Supriyono, sedikitnya pihak KPK telah menghadirkan 37 orang untuk memberikan kesaksian. (cre)