Ini Zonasi PPDB 2018 di Kecamatan Sarolangun, Perhatikan Pembagiannya!
Katanya, pengumuman zonasi bukan hanya disebar ke sekolah saja, melainkan seluruh kecamatan.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - PPDB 2018 tingkat SMP menggunakan sistem zonasi, masih menjadi persoalan bagi masayarakat umum. Masalah itu di antaranya terjadi di Sarolangun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 2 Sarolangun, Elmiati, mengatakan sistem zonasi secara umum belum banyak yang mengetahui. Itu karena hari ini baru ada pengumuman dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun.
"Sistem zonasi yang secara umum belum banyak yang tahu. Oleh karena itu, pemberitahuan baru pagi ini dari dinas dan baru pagi ini kami tempel di papan pengumuman tentang wilayah zonasi sekolah," katanya kepada tribunjambi.com, Senin (2/7).
Katanya, pengumuman zonasi bukanhanya disebar ke sekolah saja, melainkan seluruh kecamatan.
"Selain itu, diberitahukan oleh camat dan lurah setempat, agar masyarakat tahu sistem zonasi," katanya.
Berikut ini zonasi berdasarkan Kecamatan Sarolangun:
SMPN 1 Sarolangun: Kelurahan Sarolangun Kembang, Gunung Kembang, Desa Ladang Panjang, Desa Muara Danau, Desa Lubuk Sepuh.
Baca: Ini Langkah Preventif BI Terhadap Spekulasi Kenaikan Suku Bunga Bank Sentral Amerika Serikat
Baca: Berikan Tausiah 1,5 Jam di Hadapan Ribuan Warga, Ustaz Abdul Somad Sampai Bilang Bgini
Baca: Lee Dong Wook Dikabarkan Putus dari Bae Suzy, 4 Bulan Pacaran Alasannya Putus
SMPN 2 Rujukan Sarolangun: Kelurahan Dusun Sarolangun, Pasar Sarolangun, Aur Gading.
SMPN 11 Sarolangun: Desa Sungai Baung, Ujung Tanjung, Desa Panti.
SMPN 17 Sarolangun: Kelurahan Aur Gading, Sukasari, Desa Lidung.
SMPN 36 Sarolangun : Kelurahan Aur Gading, Sukasari, Bernai Luar, Bernai Dalam, Desa Sungai Baung.
Baca: Kursi dan Meja Sekolah di Muarojambi Tercukupi, Tak Ada Istilah Uang Bangku