FOTO: Usai Divonis 3 Tahun, Supriyono: Saya Pikir-pikir Dulu
Usai majelis hakim membacakan vonis terhadapnya, terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Jambi, Supriyono
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai majelis hakim membacakan vonis terhadapnya, terdakwa kasus dugaan suap APBD Provinsi Jambi 2018, Supriyono tidak banyak berkomentar.
Dia hanya melempar senyum, Senin (2/7/18).
Ketika ditanyakan mengenai vonis yang disampaikan majelis hakim, Supriyono mengatakan akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
"Saya pikir-pikir dulu," katanya, singkat.
Dia enggan berkomentar ketika ditanyai lebih lanjut tentang tindakan yang akan dilakukan ke depannya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Supriyono, Edy Sam turut menyampaikn ucapan terima kasih kepada pihak yang memberinya dukungan selama menjalani persidangan.

"Terima kasih atas dukungannya selama ini," kata dia.
Tidak lama kemudian, Supriyono langsung digiring menuju mobil tahanan. Dia hanya melempar senyum sambil masuk ke mobil tahanan tersebut.
Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun, dan denda 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Selain itu, dia juga dikenakan pidana tambahan berupa sanksi politik. Sanksi tersebut berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung setelah menghabiskan masa pidananya.
(cre)