Terbukti Menghalangi Penyidik KPK, Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah menerima vonis atas kasus yang dijalaninya saat ini.‎

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018). Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menolak eksepsi Fredrich Yunadi . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah menerima vonis atas kasus yang dijalaninya saat ini.‎

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fredrich Yunadi terbukti bersalah menghalangi penyidikan e-KTP yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: BTS Mendadak Populer di Meksiko Usai Jerman Dikalahkan Korea Selatan! Kok Bisa?

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh hakim ketua Saifuddin Zuhri, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

‎"Menyatakan mengadili terbukti sah bersalah dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi dengan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, denda 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan dan membebankan biaya perkara pada terdakwa Rp 7500, " terang Saifuddin Zuhri di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Baca: Usulkan 203 CPNS, Kerinci Yakin Terima CPNS Tahun Ini

Dilansir TribunJambi.com dari Tribunnews.com, vonis selama 7 tahun penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bul‎an kurungan.

Meski lebih ringan, Fredrich Yunadi tetap mengajukan banding.

"Saya langsung ajukan banding," tegasnya.

Merespon vonis yang lebih ringan, istri Fredrich langsung mengucap syukur.

Beberapa anggota keluarga dan anak-anaknya langsung berpelukan.

Keluarga Dampingi Pembacaan Vonis Fredrich Yunadi

Sisca Yunadi istri dari Fredrich dan Alexandra Yunadi putrinya hadir mendampingi mantan pengacara Setya Novanto tersebut di pengadilan.

Baca: Dilarikan ke RS Usai Argentina Lolos Babak 16 Besar Piala Dunia, Diego Maradona Bantah Dirinya Sakit

Fredrich tampak menggandeng tangan sang istri saat menuju ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro I, tempat dia akan divonis.

Keduanya tampak banyak tersenyum.

Fredrich duduk di kursi pengunjung terdepan sebelah kanan, terpisah dengan tempat duduk istrinya.

Sisca yang mengenakan blus bernuansa hijau duduk di barisan paling belakang kursi pengunjung sidang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved