Terbukti Menghalangi Penyidik KPK, Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah menerima vonis atas kasus yang dijalaninya saat ini.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah menerima vonis atas kasus yang dijalaninya saat ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fredrich Yunadi terbukti bersalah menghalangi penyidikan e-KTP yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: BTS Mendadak Populer di Meksiko Usai Jerman Dikalahkan Korea Selatan! Kok Bisa?
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh hakim ketua Saifuddin Zuhri, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menyatakan mengadili terbukti sah bersalah dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi dengan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, denda 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan dan membebankan biaya perkara pada terdakwa Rp 7500, " terang Saifuddin Zuhri di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Baca: Usulkan 203 CPNS, Kerinci Yakin Terima CPNS Tahun Ini
Dilansir TribunJambi.com dari Tribunnews.com, vonis selama 7 tahun penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Meski lebih ringan, Fredrich Yunadi tetap mengajukan banding.
"Saya langsung ajukan banding," tegasnya.
Merespon vonis yang lebih ringan, istri Fredrich langsung mengucap syukur.
Beberapa anggota keluarga dan anak-anaknya langsung berpelukan.
Keluarga Dampingi Pembacaan Vonis Fredrich Yunadi
Sisca Yunadi istri dari Fredrich dan Alexandra Yunadi putrinya hadir mendampingi mantan pengacara Setya Novanto tersebut di pengadilan.
Baca: Dilarikan ke RS Usai Argentina Lolos Babak 16 Besar Piala Dunia, Diego Maradona Bantah Dirinya Sakit
Fredrich tampak menggandeng tangan sang istri saat menuju ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro I, tempat dia akan divonis.
Keduanya tampak banyak tersenyum.
Fredrich duduk di kursi pengunjung terdepan sebelah kanan, terpisah dengan tempat duduk istrinya.
Sisca yang mengenakan blus bernuansa hijau duduk di barisan paling belakang kursi pengunjung sidang.
