Begini Kondisi Tiga Terdakwa Pembunuhan Pasca Divonis Hukuman Seumur Hidup
"Saya pesan kepada mereka untuk rajin berdoa dan mereka tidak tergoncang seperti sebelumnya," kata Ka Lapas.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Pasca mendapat vonis seumur hidup ketiga terdakwa kasus pembunuhan di PT TEPIL terlihat sudah cukup tenang saat tiba di Lapas Kelas II B Muara Tebo.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Tebo Ahmad Hardi kepada Tribunjambi.com, Rabu (27/6) mengatakan jika terdakwa Wirani Laila, Fandi dan Arman tidak seemosional saat menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Mereka menyikapinya sudah tidak seemosional dahulu," kata Ahmad Hardi.
Baca: Fakta Eksekusi Hukuman Mati, Pelurunya Bayar Sendiri
Meskipun demikian pihak lapas tetap memantau dan memberikan dukungan agar emosional mereka tetap terjaga.
"Saya pesan kepada mereka untuk rajin berdoa dan mereka tidak tergoncang seperti sebelumnya," kata Ka Lapas.
Baca: Pilkada Kota Jambi - 600 Lebih Tahanan di Lapas Klas IIA Jambi Ikut Menyoblos
Meskipun terkait vonis belum ada konsultasi khusus tapi mereka sudah mulai terlihat fokus menjalani hukuman.
"Sekarang mereka fokus beribadah (ngaji)," kata Ka Lapas.
Di hari persidangan sebelumnya ketiga terdakwa tampak tak terlalu gusar usai mendengar pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Ricky Fardinan di Pengadilan Negeri Tebo.(*)