Hari Ini Supriyono Lakukan Pembelaan Kasus Dugaan Suap di Pengadilan Tipikor Jambi

Sidang terdakwa kasus dugaan suap APBD Provinsi Jambi, Supriyono, kembali digelar.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Supriyono 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang terdakwa kasus dugaan suap APBD Provinsi Jambi, Supriyono, kembali digelar.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (25/6/18).

Adapun agenda sidang yang dilangsungkan adalah pembacaan pledoi (pembelaan) oleh Penasihat Hukum (PH) Supriyono.

PH Supriyono, Herman Kadir berharap, penyampaian pledoi tersebut dapat meringankan tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK.

"Kita akan mengajukan pledoi. Semoga ini bisa meringankan tuntutan. Karena selama ini juga, Supriyono cukup kooperatif," jelasnya beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutan yang dibacakan beberapa waktu lalu, Jaksa KPK menuntut Supriyono 7 tahun penjara dan denda 400 juta dengan subsider 4 bulan.

Selain itu, Supriyono juga dikenai sanksi politik di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Sebagai informasi, Supriyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved