Enam Saksi Akan Dihadirkan Pada Sidang Dugaan Suap Mantan Plt Dirut PDAM Tirta Sakti

JPU mengatakan, dalam persidangan nantinya, akan menghadirkan sedikitnya enam orang saksi dari PDAM maupun Kejari Sungaipenuh

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Ilustrasi 

Sama halnya dengan Penasihat Hukum Asmardi.

Menanggapi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum (PH) Asmardi, Viktoranius Gulo menyesali hal tersebut.

"Sikap kita terhadap dakwaan ini sekarang, kita sangat menyesali dakwaan tersebut," kata dia.

Menurutnya, terdapat ketidakadilan ketika JPU menunjuk kliennya sebagai tersangka kasus tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari tangkap tangan anggota Polres Kerinci. Dari tangkapan tangan itu, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 350 juta.

Uang tersebut diduga akan diberikan terkait beberapa proyek PDAM yang tengah ditangani oleh Kejari Sungaipenuh.

Salah satunya adalah proyek pemasangan sambungan PDAD untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kerinci.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved