Enam Saksi Akan Dihadirkan Pada Sidang Dugaan Suap Mantan Plt Dirut PDAM Tirta Sakti

JPU mengatakan, dalam persidangan nantinya, akan menghadirkan sedikitnya enam orang saksi dari PDAM maupun Kejari Sungaipenuh

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang kasus dugaan suap mantan Plt Dirut PDAM Tirta Sakti, Agus Salim, kepada oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai penuh, Asmardi, akan dilanjutkan pada Senin (25/6/18) mendatang.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farur Rozi mengatakan, dalam persidangan nantinya, akan menghadirkan sedikitnya enam orang saksi dari PDAM maupun Kejaksaan Sungai Penuh.

"Kita akan panggil enam orang terlebih dahulu, yang akan kita panggil dari kejaksaan maupun PDAM," kata Farur Rozi.

Sidang kedua rencananya akan digelar pada 25 Juni 2018 mendatang. Ada pun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.

"Sidang kedua diagendakan pada 25 Juni 2018. Jaksa akan menghadirkan enam orang saksi dari PDAM, dan kejaksaan," sambungnya

Diterangkannya, para saksi tersebut nantinya akan dihadirkan dari jajaran staf, baru menyusul yang lainnya .
"Kita periksa staf-stafnya dulu, baru yang lainnya," tungkasnya

Dalam surat dakwaan tersebut diuraikan, bahwa kedua terdakwa tertangkap pada tanggal 29 Desember 2017, bertempat di Jalan Raya Bukit Sentiong.

Sebelum ditangkap, antara kedua terdakwa ada komunikasi kemudian sepakat untuk bertemu di Bukit Sentiong.

Di sana, terdakwa Asmardi menerima uang dari Agus Salim sebanyak Rp 350 juta.

Uang tersebut diduga terkait dengan program pemasangan air minum perkotaan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang saat itu tengah ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejari.

Perbuatan terdakwa Agus Salim diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korapsi.

Sementara Asmardi, didakwa dengan Pasal 5 dan 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korapsi.

Meski tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan ini, namun penasehat hukum terdakwa Agus Salim, Aditya Diar, keberatan karena ada pihak yang diduga terlibat, tapi tidak dijadikan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved