Tata Cara Bayar Fidyah Untuk yang Tidak Puasa Ramadhan, Termasuk Wanita Hamil Atau Menyusui

Membayar fidyah Ramadhan wajib dilakukan bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa.

Editor: bandot
Fidyah 

TRIBUNJAMBI.COM - Membayar fidyah Ramadhan wajib dilakukan bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa.

Orang yang tidak mampu tersebut diantaranya orang yang telah tua renta, orang yang sakit namun kemungkinan kecil untuk sembuh.

Dikutip Tribunjambi.com dari NU Online dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus.

Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya.

Baca: Niat Zakat Fitrah Lebaran 2018 Beserta Artinya, Dibaca! Ada Lafaz Untuk Bayar Sendiri dan Orang Lain

Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.

Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa.

Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.

Allah SWT berfirman bahwa “ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin “

Baca: Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2018 Menyentuh yang Cocok Untuk WhatsApp, Instagram dan Facebook!

Ibnu Abbas menjelskan bahwa yang dimaksud dari ayat tersebut adalah untuk orang yang telah tua renta dan nenek tua yang sudah tidak mampu menjalankan puasa , maka hendaknya mereka memberi makan orang miskin setiap harinya.

Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah?

- Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.

- Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.

- Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu.

Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.

Baca: Jelang Idul Fitri, Tak Hanya Indonesia yang Miliki Tradisi Mudik, Ini 5 Negara dengan Tradisi Serupa

- Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama. Wallahu a’lam bish shawab. (*)

Jenis dan Besar Fidyah

Para ulama berpendapat bahwa besar fidyah adalah 1 mud untuk setiap harinya.

Namun, ulama lain pun berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 sho’ kurma atau setengah sho’ biji gandum.

Bahan pokok ini nantinya akan diberikan kepada fakir miskin untuk setiap harinya selama tidak berpuasa.

Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.

1 Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.

Bolehkah Fidyah dengan Uang?

Menurut KH Arwani Faishal yang dikutip Tribunjambi.com dari NU Online Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang.

Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan.

Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.

Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat.

Namun jika ada indikasi bahwa uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberi­kannya dalam bent uk bahan makanan pokok.

Cara pembayaran fidyah

Dari pembahasan diatas, telah jelas bahwa inti dari Fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang telah ditinggalkan karena alasan tertentu dengan memberi makan satu orang miskin.

Ada dua cara pembayaran fidyah puasa bagi yang menjalankannya :

Memberi makanan kepada orang miskin yang telah kita masak sehingga mereka dapat langsung memakannya.

Proses pembayaran dapat dilakukan perseorangan setiap harinya atau dengan mengumpulkan hari dan menjumlahkan banyak orang miskin sesuai hari yang telah dikumpulkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved