Awalnya Berniat Beli Minuman dan Rokok, Akhirnya Ini Yang Dilakukan Andika di Rumah Danau Sipin
Awalnya, dia berniat membeli minuman dan rokok. Kemudian, dia melihat rumah korban di sekitar Kecamatan Danau Sipin...
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Malang betul nasib Andika. Gara-gara mencuri uang, kini dia harus masuk dalam jeruji besi selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (7/6/2018).
Sebagai informasi, Andika melancarkan aksinya pada 9 Februari 2018, sekitar pukul 03.30.
Awalnya, dia berniat membeli minuman dan rokok. Kemudian, dia melihat rumah korban di sekitar Kecamatan Danau Sipin, pintu belakangnya tidak terkunci.
Melihat kondisi tersebut, terbesitlah niat untuk masuk ke dalam rumah korban.
Namun, di dalam rumah tersebut, terdapat pintu lagi yang terkunci dengan grendel kayu.
Lalu terdakwa membukanya dengan jangkauan tangan.
Di dalam sana, dia memeriksa tas dan saku pakaian.
Di dalam sebuah tas, dia mendapat dompet yang isinya uang Rp 200 ribu.
Kemudian dia memeriksa saku celana dan mendapat dompet berisi Rp 200 ribu.
Dia juga menemukan dompet lain berisi Rp 72 ribu.
Baca: Marc Marquez Masih Enggan Ikuti Jejak Lorenzo, Beri Alasan Mengejutkan
Baca: Anaknya Lulus SMA, Sarah Azhari Tampil Menawan Dengan Balutan Gaun
Baca: Jangan-jangan Amien Rais Lebih Kuat Dari Prabowo, Begini Analisa Muhaimin Iskandar
Namun, saat melancarkan aksinya, korban terbangun dan berteriak. Namun terdakwa berhasil melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap.
Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita kerugian sekitar Rp 472 ribu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
Dia sempat membeberkan pernah dihukum dengan kasus yang sama.
"Untuk itu, diputuskan, terdakwa dijatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan," kata Sri Warni Wati, ketua majelis hakim.
Baca: Si Cantik Monica Ini Sering Tertipu Ukuran, Akhirnya Beri Tips