Warung Haji Jamil Dibongkar, DPRD Bilang Jangan Tebang Pilih

Mau tidak mau, Jamil membongkar dinding beton yang baru terpasang seminggu terakhir.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Darwin Sijabat
Kepala Satpol PP Kabupaten Tanjabbar, Syamsul Juhari. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pembongkaran warung milik Haji Jamil yang terletak di jalan protokol, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kuala Tungkal, menuai polemik.

Hal tersebut mencuat sesaat setelah Perda Nomor 12/2002 tentang Bangunan, ingin ditegakkan. Ini terkait Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai penegak perda.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Haji Jamil mengatakan satpol PP meminta bangunan depan yang sedang dalam digarap, dibongkar.

Padahal dalam dua minggu terakhir, Jamil sedang merenovasi rumahnya yang juga warung tempat berjualan aneka makanan di hari biasa.

Di warung itu, hampir seluruh PNS sering mampir menikmati aneka makanan.

Mau tidak mau, Jamil membongkar dinding beton yang baru terpasang seminggu terakhir.

"Saya minta waktu, tapi katanya harus hari ini. Katanya perintah bupati," ujarnya kepada tribunjambi.com.

Tak banyak berpikir panjang, Jamil langsung menuruti perintah petugas dan memerintahkan tukangnya membongkar bagian depan.

"Mau buat cantik kok gak boleh, kayak kantor partai itu loh, " kata Jamil sambil menunjuk kantor di seberang jalan.

Dikatakan Jamil, dia tak sempat menanyakan surat perintah pembongkaran yang katanya perintah langsung Bupati.

Menurutnya, tanah miliknya di dalam sertifikat panjangnya 25 meter dari jalan. Saat ini, tanah tinggal 23 meter karena ia memberikan tanahnya dengan senang hati untuk pelebaran jalan di depan rumahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjabbar, Syamsul Juhari, membenarkan telah menyuruh Haji Jamil untuk membongkar warung yang saat ini sedang direnovasi.

Alasannya, jalan itu adalah jalan protokol dan harus diawasi supaya jangan ada bangunan-bangunan yang menyalahi aturan.

Kemudian, kata Jamil, karena ada perubahan, maka IMB yang lama harus diperbaharui.

"Sejak dikeluarkannya peraturan baru tahun 2002, pada as jalan harus 14 meter bangunan tersebut berdiri, dan itu boleh dikatakan bahwa bangunan tersebut masuk dari GSB," paparnya.

Kata dia, selama ini memang terjadi pembiaran terhadap bangunan lama. Setelah Pak Jamil ini mencuat kita berpatokan bahwa yang lain juga sama.

Dia mengakui Jamil membangun berpatokan dengan milik tetangganya yang dibuat semacam gudang.

"Kami berkomitmen jika perda ini ada, jangan sampai tumpul, jangan ompong," ujarnya.

Atas tudingan anggota DPRD yang menyebut pemerintah tebang pilih, dia membantah. Dia malah meminta untuk ditunjukkan di mana lokasi tersebut.

"Ini peraturan, kami kalau tidak menegakkan kami ditegur, makanya kami tegakkan jangan sampai di depan mata tidak diawasi," ujarnya, sambil memperlihatkan Perda tentang Bangunan Nomor 12/2002.

Anggota DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie mengatakan satpol PP jika ingin menegakkan aturan jangan pilih kasih. Karena banyak bangunan lain yang juga tidak sesuai dengan perda dibiarkan.

"Kalau berbicara aturan harusnya semuanya, jangan ini terkesan tebang pilih," sebutnya

Jamal mencontohkan adanya pembangunan perumahan. Saat ini pengembang belum ada izin tapi terus membangun bahkan ketika izin masih diurus juga tidak ada action dari satpol PP.

"Jadi kan ini memang tebang pilih," tuturnya.

Selain itu juga dirinya mengatakan banyak perda lain seperti perda warnet yang beroperasi diatas jam 10 tidak dirazia. Ini juga tidak ada penegakan dari pihak terkait.

"Di perda izin warnet sudah jelas jam 10 harus tutup kalau memang rugi karena sering listrik mati jangan jadi pengusaha warnet," ujarnya.

Dia pun menyebut sangat mendukung penegakan perda. Hanya saja jangan terkesan tebang pilij menyasar masyarakat tertentu. Sementara yang banyak pelanggaran dibiarkan.

Baca: Malam ini 23 Ramadhan Malam Ganjil Turunnya Lailatul Qadar, Simak Tata Cara dan Amalan Selama Itikaf

Baca: Benarkah Penyerang Liverpool Satu ini Tak inginkan Loris Karius di Bawah Mistar Gawang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved