Permohonan JC Supriyono Ditolak

Permohonan Supriyono sebagai JC Ditolak, Jaksa KPK Beberkan Alasan Penolakan

Jaksa pun menyebutkan beberapa alasan penolakan permohonan tersebut. Di antaranya, terdakwa merupakan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan pidana untuk Supriyono, Kamis (7/6/18). Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan pidana untuk Supriyono, Kamis (7/6/18). Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018.

Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK menolak permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Supriyono yang disampaikan beberapa waktu lalu.

"Pada kesempatan ini juga kami sampaikan, terhadap permohonan sebagai justice collaborator, tidak dapat dikabulkan," kata JPU KPK, Tri Anggoro.

Jaksa pun menyebutkan beberapa alasan penolakan permohonan tersebut.

Di antaranya, terdakwa merupakan pelaku utama. Dan alasan-alasan yang disampaikan pemohon Supriyono dalam mengajukan diri sebagai JC, tidak dapat dijadikan pedoman.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Supriyono, Herman Kadir, mengatakan seharusnya Supriyono bisa diterima sebagai JC.

"Seharusnya bisa (diterima sebagai JC)," ujarnya, ketika dijumpai setelah sidang.

Menurutnya, yang telah dilakukan kliennya selama ini sudah memenuhi syarat untuk diterima sebagai JC.

"Karena selama persidangan, Supriyono membuka secara terang-terangan semuanya. Tidak ada yang disembunyikan," kata dia.

Mengenai jawaban Jaksa KPK tentang penolakan permohonan karena terdakwa merupakan pelaku utama, Herman Kadir mengklarifikasinya.

Menurutnya, Supriyono bukanlah pelaku utama.

Baca: Inilah Lirik Lagu Light dari Wanna One yang Bikin Baper, Isinya Jadi Cahaya Orang Dicintai

Baca: Lirik Deen Assalam dan Artinya, Penampilan Nissa Sabyan Sudah Ditonton 54 Juta Kali

Baca: Kisah Cewek Kecanduan Mobile Legend, Nggak Nyangka Akibatnya Fatal, Ceritanya Jadi Peringatan

Sebab, kata dia, kliennya adalah anggota Komisi I, sedangkan yang banyak menuntut uang ketok palu adalah dari Komisi III dan DPRD.

"Beliau (Supriyono) dari Komisi I, sedangkan yang banyak menuntut kemarin kan, komisi III dan DPRD. Bukan pelaku utama itu namanya," ujarnya menyanggah.

Dia berharap permohonan Supriyono sebagai JC bisa diterima. Meski begitu, dia tetap menghargai keputusan Jaksa KPK.

Baca: Ngintip Portia Fischer, Dara Cantik Membela Timnas Indonesia, Selalu Curi Perhatian

Baca: Warung Haji Jamil Dibongkar, DPRD Bilang Jangan Tebang Pilih

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved