Warung Haji Jamil Dibongkar, DPRD Bilang Jangan Tebang Pilih
Mau tidak mau, Jamil membongkar dinding beton yang baru terpasang seminggu terakhir.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pembongkaran warung milik Haji Jamil yang terletak di jalan protokol, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kuala Tungkal, menuai polemik.
Hal tersebut mencuat sesaat setelah Perda Nomor 12/2002 tentang Bangunan, ingin ditegakkan. Ini terkait Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai penegak perda.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Haji Jamil mengatakan satpol PP meminta bangunan depan yang sedang dalam digarap, dibongkar.
Padahal dalam dua minggu terakhir, Jamil sedang merenovasi rumahnya yang juga warung tempat berjualan aneka makanan di hari biasa.
Di warung itu, hampir seluruh PNS sering mampir menikmati aneka makanan.
Mau tidak mau, Jamil membongkar dinding beton yang baru terpasang seminggu terakhir.
"Saya minta waktu, tapi katanya harus hari ini. Katanya perintah bupati," ujarnya kepada tribunjambi.com.
Tak banyak berpikir panjang, Jamil langsung menuruti perintah petugas dan memerintahkan tukangnya membongkar bagian depan.
"Mau buat cantik kok gak boleh, kayak kantor partai itu loh, " kata Jamil sambil menunjuk kantor di seberang jalan.
Dikatakan Jamil, dia tak sempat menanyakan surat perintah pembongkaran yang katanya perintah langsung Bupati.
Menurutnya, tanah miliknya di dalam sertifikat panjangnya 25 meter dari jalan. Saat ini, tanah tinggal 23 meter karena ia memberikan tanahnya dengan senang hati untuk pelebaran jalan di depan rumahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjabbar, Syamsul Juhari, membenarkan telah menyuruh Haji Jamil untuk membongkar warung yang saat ini sedang direnovasi.
Alasannya, jalan itu adalah jalan protokol dan harus diawasi supaya jangan ada bangunan-bangunan yang menyalahi aturan.
Kemudian, kata Jamil, karena ada perubahan, maka IMB yang lama harus diperbaharui.