Anwar Divonis 14 Tahun Penjara, dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Perkaranya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Nirmala Dewi, menuntut terdakwa 20 tahun penjara dan denda 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memutuskan terdakwa Anwar, dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan. Pasalnya, terdakwa terjerat kasus narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Nirmala Dewi, menuntut terdakwa 20 tahun penjara dan denda 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Baca: Di Hadapan Hakim M Jamaah Akui Menyesal, Tidak Cermat dan Tidak Paham Prosedur yang Berlaku

Dalam kasusnya, setidaknya ditemukan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat 491,55 gram; 501,30 gram, dan 500,95 gram. Dengan demikian, dari terdakwa ditemukan barang bukti total 1493,80 gram sabu.

Baca: VIDEO: Vonis 20 Tahun Bos First Travel, Bikin Geram!

"Itu sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa, dari 20 tahun ke 14 tahun. Silakan Saudara pilih, mau menerima, banding, atau pikir-pikir dulu," kata Hakim Ketua, Makaroda Hafat.

Pasca vonis hakim, terdakwa mengaku masih memikirkan kembali putusan yang disampaikan dewan hakim. Hal yang sama dilakukan oleh JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved